IMB/PBG

IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan. Ini adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah setempat untuk membangun atau merenovasi sebuah bangunan. Proses perizinan IMB melibatkan pengajuan dokumen dan pemenuhan persyaratan tertentu, seperti perencanaan arsitektur, perizinan lingkungan, dan kesesuaian dengan peraturan zonasi.

Persyaratan

  1. Surat Izin Mendirikan Bangunan
  2. Fotocopy KTP Elektronik
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah
  5. IMB lama untuk bangunan renovasi
  6. Denah lokasi bangunan
  7. Gambar struktur/konstruksi bangunan
  8. Foto bangunan (Tampak depan, samping, belakang bagi bangunan yang sudah ada
  9. Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri
  10. Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas memproses permohonan IMB Rumah Tinggal
  4. Petugas Menginformasikan telah selesainya Permohonan IMB kepada pemohon
  5. Pemohon mengambil IMB di loket pelayanan

 

Waktu Penyelesaian

Pegawai harus survey lapangan, membuat desain gambar, mensinkronkan data, berkoordinasi dengan Bappeda

 

Biaya / Tarif

Biaya berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang No 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Kami hadir untuk memberikan solusi cepat dan efisien dalam pengurusan berbagai jenis izin usaha. Dengan pengalaman dan keahlian kami, Anda dapat fokus pada inti bisnis Anda, sementara kami mengurus segala perizinan yang diperlukan.


© perizinankami.com. All Rights Reserved. Developer by Sevenlight.id