IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan. Ini adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah setempat untuk membangun atau merenovasi sebuah bangunan. Proses perizinan IMB melibatkan pengajuan dokumen dan pemenuhan persyaratan tertentu, seperti perencanaan arsitektur, perizinan lingkungan, dan kesesuaian dengan peraturan zonasi.
Pegawai harus survey lapangan, membuat desain gambar, mensinkronkan data, berkoordinasi dengan Bappeda
Biaya berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang No 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Kami hadir untuk memberikan solusi cepat dan efisien dalam pengurusan berbagai jenis izin usaha. Dengan pengalaman dan keahlian kami, Anda dapat fokus pada inti bisnis Anda, sementara kami mengurus segala perizinan yang diperlukan.
© perizinankami.com. All Rights Reserved. Developer by Sevenlight.id