12 Desember 2023 · 3 min read
Mendirikan entitas bisnis adalah langkah strategis yang membutuhkan pemahaman yang baik tentang opsi yang tersedia. Di Indonesia, dua bentuk entitas bisnis yang umum adalah Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Sebelum Anda memilih atau membuat CV/PT untuk bisnis Anda, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara keduanya. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui:
**1. Struktur Kepemilikan dan Tanggung Jawab
CV (Commanditaire Vennootschap):
PT (Perseroan Terbatas):
2. Kepemilikan Modal dan Saham
CV:
PT:
**3. Keberlanjutan dan Pemisahan Kepemilikan
CV:
PT:
4. Keberlanjutan Bisnis dan Pengembangan
CV:
PT:
**5. Pajak dan Administrasi
CV:
PT:
Kami hadir untuk memberikan solusi cepat dan efisien dalam pengurusan berbagai jenis izin usaha. Dengan pengalaman dan keahlian kami, Anda dapat fokus pada inti bisnis Anda, sementara kami mengurus segala perizinan yang diperlukan.
© perizinankami.com. All Rights Reserved. Developer by Sevenlight.id